Selasa, 03 Mei 2016

Manajemen Perbankan Syariah



MAKALAH
Manajemen Perbankan Syariah
 (Perkembangan Lembaga Keuangan pada Al-Quran,Rasullah,Khalifah Dan Dinasti)





DI SUSUN OLEH :

Nama : Dora Zahara
Nim    : Eps. 150535

         Dosen pengampu : Rafida, SE., M.EI

D-III Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

Institut Agama Islam Negeri
Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
TAHUN AJARAN
2015/2016

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah,dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang , Saya  panjatkan puja dan puji  syukur atas kehadiratnya , yang telah melimpahkan rahmat, hidayah ,dan inayahnya kepada Saya, sehingga Saya  dapat menyelesaikan makalah Manajemen Perbankan Syariah mengenai perkembangan lembaga-lembaga keuangan islam
Adapun makalah Manajemen Perbankan Syariah tentang perkembangan lembaga-lembaga keuangan islam ini telah Saya usahakan semaksimal mungkin. Tidak lupa pula kami mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan  makalah Manajemen Perbankan Syariah. Saya menyadari sepenuh nya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka Saya membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin mengkritisi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah bahasa indonesia ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah Manajemen Perbankan Syariah kita dapat mengambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca.

Jambi, 26 April 2016
           
                                                                                                            Dora Zahara










sejarah keuangan dan lembaga keuangan islami

SEJARAH KEUANGAN DAN LEMBAGA KEUANGAN ISLAMI
Pertanyaan pertama yang muncul sehubungan dengan kajian lembaga keuangan dalam Islam, adalah apakah konsep keuangan/lembaga keuangan ini telah ada sejak zaman Rasulullah atau baru uncul belakangan ini? Atau, apakah al-Quran telah menjelaskan mengenai konsep keuangan/lembaga keuangan ? Selanjutnya, apakah masa setelah Rasulullah telah terjadi pemikiran dan praktek lembaga keuangan hingga zaman Islam modern? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang selalu muncul dalam pikiran kita pada saat mendiskusikan konsep lembaga keuangan.
A.    Konsep Lembaga Keuangan dalam al-Quran
Konsep lembaga tidak disebut secara eksplisit dalam al-Quran. Namun jika yang dimaksud lembaga itu adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi serta hak dan kewajiban, maka semua lembaga itu disebut secara jelas. Kata-kata qoum, ummat (kelompok masyarakat), muluk (pemerintah), balad (negeri), suq (pasar) dan sebagainya mengindikasikan bahwa al-Quran mengisyaratkan nama-nama itu memiliki peran dan fungsi tertentu dalam perkembangan masyarakat. Demikian juga konsep-konsep yang merujuk kepada ekonomi, seperti zakat, shadaqah, fai’, ghanimah, bai’, dain, mal dan sebagainya memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu.
Di sisi lain dalam hal etika/akhlak, al-Quran mnyebutkan secara eksplisit, baik berupa kisah maupun perintah. Konsep pertanggungjawaban (accountability) misalnya, terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 282. Demikian pula konsep trust/amanah (al-Baqarah: 283) dan keadilan (QS. 6:70, 4:3, 128 & 135; 5:8). Sementara untuk menjaga stabilitas lembaga, al-Quran mengajarkan konsep tindakan tegas/amar ma’ruf nahi munkar (QS. 3:110) dan teguran atau taushiyah, sabar dan kebenaran (al-Ashr: 1-3).
Al-Quran juga bahkan menjelaskan perlunya hirarki manajemen sebagai satu struktur yang rapi untuk melakukan perjuangan mencapai tujuan lembaga sebagai manifestasi kecintaan kepada Tuhan (QS. ash-Shaff: 4). Ini menunjukkan bahwa fungsi sebuah lembaga tidak akan berjalan jika akhlak dalam melaksanakan fungsi itu tidak sebagaimana mestinya. Karena itu dapat disimpulkan bahwa penekanan al-Quran terletak bukan pada bentuk lembaga yang merupakan bangunan dari sebuah fungsi, tetapi pada akhlak/etika lembaga tersebut. Namun kedua metode ini dipakai dalam melihat pembentukan dan perkembangan yang terjadi pada lembaga, terutama keuangan, dalam sejarah Islam.
B.     Lembaga Keuangan di zaman Rasulullah
Ketika hijrah Rasulullah ke Madinah, lembaga yang pertama kali didirikan adalah masjid (Quba), selanjutnya lembaga persatuan antara kaum Muhajirin dan Ansor dan pendirian masjid yang lebih representatif yakni Masjid Nabawi. Beberapa lembaga lain yang didirikan oleh Rasulullah adalah:
  1. Baitul Maal
Pendirian Baitul Maal ini merupakan bentuk proses penerimaan pendapatan  (revenue collection) dan pembelanjaan (expenditure) yang transparan dan bertujuan dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Fungsi yang diemban oleh lembaga ini adalah sebagai bank sentral, meskipun dengan pola yang lebih sederhana, juga sebagai lembaga Kementrian Keuangan atau Perbendaharaan Negara dengan tugas menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja Negara.
  1. Wilayatul Hisbah
Wilayatul Hisbah adalah lembaga pengawasan milik Negara untuk mengawasi aktivitas ekonomi masyarakat agar tidak terjadi tindakan-tindakan ekonomi yang merugikan pihak lain. Pendirian lembaga ini adalah sebuah preseden baru mengingat pada masa itu tidak ada lembaga yang sejenis dengan Wilayatul Hisbah. Mengingat pentingnya tugas yang diemban oleh lembaga ini, maka Rasulullah sendirilah yang memegang kendali lembaga ini.
Pilar infrastruktur yang satu ini barangkali yang terpenting menurut perspektif ekonomi dari sekian pilar yang ada, karena ini merupakan bingkai bagi aktifitas-aktifitas ekonomi. Dengan kata lain, aktifitas muamalat pada zaman itu tidak akan berhasil tanpa pemeliharaan ”law and order”.
  1. Pembangunan Etika Bisnis
Bahwa Rasulullah tidak saja meletakkan dasar tradisi penciptaan suatu lembaga, tetapi juga membangun sumber daya manusia dan akhlak lembaga sebagai pendukung dan prasyarat dari lembaga itu sendiri. Adapun berbagai bentuk pembangunan etika tersebut adalah:
a.       Penghapusan Riba. Ini dilakukan karena praktek riba adalah tindakan ekonomi yang secara tegas dilarang oleh Allah, padahal praktek riba di Madinah saat itu sudah menjadi tradisi yang sudah mendarah daging.
b.      Penciptaan Keadilan. Dalam setiap kebijakan ekonomi Rasulullah selalu mementingkan keadilan, bukan hanya untuk kaum muslimin tetapi juga untuk kaum-kaum lainnya.
c.       Penghapusan Monopoli. Monopoli merupakan tindakan ekonomi yang sangat merugikan orang lain. Hal ini bertentangan dengan kebijakan ekonomi Rasulullah yang mementingkan keadilan.
C.    Lembaga Keuangan Zaman Khulafaur Rosyidun
Tradisi yang dibangun oleh Rasulullah diteruskan dan dikembangkan pada zaman para khalifah pengganti beliau. Tercatat misalnya kebiasaan musyawarah dalam suatu urusan yang melembaga di zaman mereka, dimulai dengan memilih Abu Bakar Shidiq sebagai khalifah pertama.
Baitul Maal semakin mapan bentuknya pada zaman khalifah Umar bin Khatab. Pada masanya sistem administrasi dan pembentukan dewan-dewan dilakukan untuk ketertiban administrasi.Umar jga meluaskan basis zakat dan sumber pendapatan lainnya. Kebijakan Umar diteruskan oleh Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Yang patut dicatat dalam periode ini adalah bahwa para khalifah itu amat serius dalam memikirkan kesejahteraan rakyat dengan memfungsikan secara maksimal pendapatan dan penerimaan dalam Baitul Maal. Fungsi Baitul Maal sebagai instrumen dalam kebijakan fiskal ini tentu hanya dapat terlaksana dengan sosok para khalifah yang adil dan jujur serta amanah.
D.    Lembaga Keuangan Zaman Dinasti-dinasti
Pada masa ini perkembangan baitul maal mengalami kemajuan yang sangat signifikan. Hal ini ditandai dengan bertambahnya fungsi yang tidak hanya mengurusi masalah penerimaan dan belanja negara (fiskal) saja melainkan juga sudah masuk pada sektor moneter. Di samping itu, pada masa dinasti-dinasti ini Baitul Maal menjadi sumber dana bagi perkembangan ilmu pengetahuan, sains dan teknologi.
Pengembangan etika ekonomi dan keuangan juga sangat gencar dilakukan pada periode ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya karya-karya para ulama yang sangat concern di bidang ekonomi dan keuangan syariah, seperti Kitabul Kharaj-nya Abu Yusuf dan Kitabul Amwal-nya Qudamah bin Jakfar dll.
E.     Lembaga Keuangan Syariah Modern
Masa ini merupakan masa kebangakitan kembali umat Islam setelah mengalami masa kemunduran. Kebangkitan ini tidak hanya berkembang dalam ranah politik dan keagamaan saja, melainkan juga dalam ranah ekonomi dan keuangan.
Berbagai gerakan kebangkitan ekonomi Islam ini tampak pada munculnya berbagai institusi ekonomi dan keuangan Islam, diantaranya:
  1. Berdirinya Mit Ghamr Bank pada tahun 1969 di desa Mit Ghamr yang didirikan oleh Dr. Abdullah an-Najjar.
  2. Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) tahun 1975. Mit Ghamr Bank inilah yang telah mengilhami adanya Konferensi Ekonomi Islam pertama di Makkah dan akhirnya merekomendasikan dibentuknya IDB.
  3. Munculnya berbagai Bank Syariah di berbagai negara, baik negara yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang mayoritas penduduknya non-muslim.
  4. Berkembangnya perbankan syariah ini akhirnya mengilhami terbentuknya lembaga-lembaga keuangan yang lain seperti asuransi syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, pasar modal syariah dll.