MAKALAH
Manajemen Perbankan Syariah
(Perkembangan
Lembaga Keuangan pada Al-Quran,Rasullah,Khalifah
Dan Dinasti)
DI SUSUN OLEH :
Nama : Dora Zahara
Nim : Eps. 150535
Dosen pengampu : Rafida, SE., M.EI
D-III
Perbankan Syariah
Fakultas
Ekonomi Dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri
Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
TAHUN AJARAN
2015/2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang , Saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadiratnya , yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah ,dan inayahnya kepada Saya, sehingga Saya dapat menyelesaikan makalah Manajemen
Perbankan Syariah mengenai perkembangan lembaga-lembaga keuangan islam
Adapun makalah Manajemen Perbankan
Syariah tentang perkembangan lembaga-lembaga keuangan islam ini telah Saya
usahakan semaksimal mungkin. Tidak lupa pula kami mengucapkan terimakasih
kepada pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah Manajemen Perbankan Syariah. Saya menyadari
sepenuh nya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi
lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka Saya membuka
selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin mengkritisi saran dan kritik kepada
kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah bahasa indonesia ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga
dari makalah Manajemen Perbankan Syariah kita dapat mengambil hikmah dan
manfaatnya sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca.
Jambi, 26 April 2016
Dora
Zahara
sejarah
keuangan dan lembaga keuangan islami
SEJARAH KEUANGAN DAN LEMBAGA
KEUANGAN ISLAMI
Pertanyaan pertama yang muncul
sehubungan dengan kajian lembaga keuangan dalam Islam, adalah apakah konsep
keuangan/lembaga keuangan ini telah ada sejak zaman Rasulullah atau baru uncul
belakangan ini? Atau, apakah
al-Quran telah menjelaskan mengenai konsep keuangan/lembaga keuangan ?
Selanjutnya, apakah masa setelah Rasulullah telah terjadi pemikiran dan praktek
lembaga keuangan hingga zaman Islam modern? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang
selalu muncul dalam pikiran kita pada saat mendiskusikan konsep lembaga
keuangan.
A.
Konsep Lembaga
Keuangan dalam al-Quran
Konsep lembaga tidak disebut secara eksplisit dalam al-Quran. Namun jika
yang dimaksud lembaga itu adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti
struktur, manajemen, fungsi serta hak dan kewajiban, maka semua lembaga itu
disebut secara jelas. Kata-kata qoum, ummat (kelompok masyarakat), muluk
(pemerintah), balad (negeri), suq (pasar) dan sebagainya
mengindikasikan bahwa al-Quran mengisyaratkan nama-nama itu memiliki peran dan
fungsi tertentu dalam perkembangan masyarakat. Demikian juga konsep-konsep yang
merujuk kepada ekonomi, seperti zakat, shadaqah, fai’, ghanimah, bai’, dain,
mal dan sebagainya memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran
tertentu.
Di sisi lain dalam hal etika/akhlak, al-Quran mnyebutkan secara eksplisit,
baik berupa kisah maupun perintah. Konsep
pertanggungjawaban (accountability) misalnya, terdapat dalam surat
al-Baqarah ayat 282. Demikian pula konsep trust/amanah (al-Baqarah: 283)
dan keadilan (QS. 6:70, 4:3, 128 & 135; 5:8). Sementara untuk menjaga
stabilitas lembaga, al-Quran mengajarkan konsep tindakan tegas/amar ma’ruf nahi
munkar (QS. 3:110) dan teguran atau taushiyah, sabar dan kebenaran (al-Ashr:
1-3).
Al-Quran juga bahkan menjelaskan
perlunya hirarki manajemen sebagai satu struktur yang rapi untuk melakukan perjuangan mencapai tujuan lembaga sebagai manifestasi
kecintaan kepada Tuhan (QS. ash-Shaff: 4). Ini menunjukkan bahwa fungsi sebuah
lembaga tidak akan berjalan jika akhlak dalam melaksanakan fungsi itu tidak
sebagaimana mestinya. Karena itu dapat disimpulkan bahwa penekanan al-Quran
terletak bukan pada bentuk lembaga yang merupakan bangunan dari
sebuah fungsi, tetapi pada akhlak/etika lembaga tersebut. Namun kedua metode
ini dipakai dalam melihat pembentukan dan perkembangan yang terjadi pada
lembaga, terutama keuangan, dalam sejarah Islam.
B.
Lembaga Keuangan di zaman Rasulullah
Ketika hijrah Rasulullah ke Madinah,
lembaga yang pertama kali didirikan adalah masjid (Quba), selanjutnya lembaga
persatuan antara kaum Muhajirin dan Ansor dan pendirian masjid yang lebih
representatif yakni Masjid Nabawi. Beberapa lembaga lain yang didirikan oleh
Rasulullah adalah:
- Baitul Maal
Pendirian Baitul Maal ini merupakan
bentuk proses penerimaan pendapatan (revenue collection) dan
pembelanjaan (expenditure) yang transparan dan bertujuan dalam rangka
kesejahteraan masyarakat. Fungsi yang diemban oleh lembaga ini adalah sebagai
bank sentral, meskipun dengan pola yang lebih sederhana, juga sebagai lembaga
Kementrian Keuangan atau Perbendaharaan Negara dengan tugas menyeimbangkan
antara pendapatan dan belanja Negara.
- Wilayatul Hisbah
Wilayatul Hisbah adalah lembaga
pengawasan milik Negara untuk mengawasi aktivitas ekonomi masyarakat agar tidak
terjadi tindakan-tindakan ekonomi yang merugikan pihak lain. Pendirian lembaga
ini adalah sebuah preseden baru mengingat pada masa itu tidak ada lembaga yang
sejenis dengan Wilayatul Hisbah. Mengingat pentingnya tugas yang diemban oleh
lembaga ini, maka Rasulullah sendirilah yang memegang kendali lembaga ini.
Pilar infrastruktur yang satu ini
barangkali yang terpenting menurut perspektif ekonomi dari sekian pilar yang
ada, karena ini merupakan bingkai bagi aktifitas-aktifitas ekonomi. Dengan kata
lain, aktifitas muamalat pada zaman itu tidak akan berhasil tanpa pemeliharaan
”law and order”.
- Pembangunan Etika Bisnis
Bahwa Rasulullah tidak saja
meletakkan dasar tradisi penciptaan suatu lembaga, tetapi juga membangun sumber
daya manusia dan akhlak lembaga sebagai pendukung dan prasyarat dari lembaga
itu sendiri. Adapun berbagai bentuk pembangunan etika tersebut adalah:
a.
Penghapusan Riba. Ini dilakukan karena praktek riba adalah tindakan ekonomi
yang secara tegas dilarang oleh Allah, padahal praktek riba di Madinah saat itu
sudah menjadi tradisi yang sudah mendarah daging.
b.
Penciptaan Keadilan. Dalam setiap kebijakan ekonomi Rasulullah selalu
mementingkan keadilan, bukan hanya untuk kaum muslimin tetapi juga untuk
kaum-kaum lainnya.
c.
Penghapusan
Monopoli. Monopoli
merupakan tindakan ekonomi yang sangat merugikan orang lain. Hal ini
bertentangan dengan kebijakan ekonomi Rasulullah yang mementingkan keadilan.
C.
Lembaga
Keuangan Zaman Khulafaur Rosyidun
Tradisi yang dibangun oleh Rasulullah diteruskan dan dikembangkan pada
zaman para khalifah pengganti beliau. Tercatat misalnya
kebiasaan musyawarah dalam suatu urusan yang melembaga di zaman mereka, dimulai
dengan memilih Abu Bakar Shidiq sebagai khalifah pertama.
Baitul Maal semakin mapan bentuknya pada zaman khalifah Umar bin Khatab.
Pada masanya sistem administrasi dan pembentukan dewan-dewan dilakukan untuk
ketertiban administrasi.Umar jga meluaskan basis zakat dan
sumber pendapatan lainnya. Kebijakan Umar diteruskan oleh Usman bin Affan dan
Ali bin Abi Thalib. Yang patut dicatat dalam periode ini adalah bahwa para
khalifah itu amat serius dalam memikirkan kesejahteraan rakyat dengan
memfungsikan secara maksimal pendapatan dan penerimaan dalam Baitul Maal.
Fungsi Baitul Maal sebagai instrumen dalam kebijakan fiskal ini tentu hanya
dapat terlaksana dengan sosok para khalifah yang adil dan jujur serta amanah.
D.
Lembaga
Keuangan Zaman Dinasti-dinasti
Pada masa ini perkembangan baitul maal mengalami kemajuan yang sangat
signifikan. Hal ini ditandai dengan bertambahnya fungsi yang tidak hanya
mengurusi masalah penerimaan dan belanja negara (fiskal) saja melainkan juga
sudah masuk pada sektor moneter. Di samping itu, pada masa dinasti-dinasti ini
Baitul Maal menjadi sumber dana bagi perkembangan ilmu pengetahuan, sains dan
teknologi.
Pengembangan etika ekonomi dan keuangan juga sangat gencar dilakukan pada
periode ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya karya-karya para ulama yang
sangat concern di bidang ekonomi dan keuangan syariah, seperti Kitabul
Kharaj-nya Abu Yusuf dan Kitabul Amwal-nya Qudamah bin Jakfar dll.
E.
Lembaga
Keuangan Syariah Modern
Masa ini merupakan masa kebangakitan kembali umat Islam setelah mengalami
masa kemunduran. Kebangkitan ini tidak hanya berkembang dalam ranah politik dan
keagamaan saja, melainkan juga dalam ranah ekonomi dan keuangan.
Berbagai gerakan kebangkitan ekonomi Islam ini tampak pada munculnya
berbagai institusi ekonomi dan keuangan Islam, diantaranya:
- Berdirinya Mit Ghamr Bank pada tahun 1969 di desa Mit Ghamr yang didirikan oleh Dr. Abdullah an-Najjar.
- Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) tahun 1975. Mit Ghamr Bank inilah yang telah mengilhami adanya Konferensi Ekonomi Islam pertama di Makkah dan akhirnya merekomendasikan dibentuknya IDB.
- Munculnya berbagai Bank Syariah di berbagai negara, baik negara yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang mayoritas penduduknya non-muslim.
- Berkembangnya perbankan syariah ini akhirnya mengilhami terbentuknya lembaga-lembaga keuangan yang lain seperti asuransi syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, pasar modal syariah dll.